Senin, 10 November 2014

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Kode etik profesi akuntansi merupakan peraturan etika yang harus ditaati oleh profesi akuntansi.
A.    Kode Prilaku Profesional
Prilaku etika  merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme merupakan tingkah laku suatu rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
S.M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau prilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi teori ini antara lain :
a. paham manfaat atau utilitarianisme
b. pendekatan berbasis hak (rights based approach), dan
c. pendekatan berbasis keadilan (  justice based approach)
Tujuan kode etik digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari luar.

B.    Prinsip Prinsip Etika (IFAC, AICPA, IAI)
Prinsip-prinsip fundamental Etika IFAC ialah :
a.    Integritas, merupakan Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b.    Objektivitas, merupakan Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan    terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang  lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c.    Kompetensi profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diprelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
1.    Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
a. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
b. Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
c. Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
d. Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab professional. 
e. Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
f. Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
2.    Aturan Perilaku menentukan standar minimum.
Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah
a.    Integritas, berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran. 
b.    Obyektivitas, Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya.
c.     Kompetensi dan Kehati-hatian, Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan.
d.    Kerahasiaan,Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya dalam melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan.
e.    Prinsip kerahasiaan,  tidak berlaku dalam situasi-situasi Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja
f.    Ketepatan Bertindak, Auditor harus dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  
g.    Standar teknis dan professional Auditor  harus melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.

C.    Aturan dan Intepretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
1.    Standar umum dan prinsip akuntansi
2.    Tanggung jawab dan praktik lain
3.    Tanggung jawab kepada klien
4.    Independensi, integritas, dan objektivitas
5.    Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang di bentuk oleh himpunan setelah  memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Kesimpulan :
Seorang akuntan harus dapat mengikuti aturan yang ditetapkan, sebagaimana kode etik IAI harus dapat diterapkan oleh seluruh anggota maupun pihak-pihak lainnya.
Kode etik itu sendiri bertujuan untuk mencegah dari prilaku penyimpangan anggota maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencorek instansi akuntansi itu sendiri.

Sumber :
http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://monstajam.blogspot.com/2013/03/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html
http://ryannobullshit.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://www.slideshare.net/simpulhati/55239327-kodeetikaicpaifaciai
http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://www.slideshare.net/fuadrahardi/fuad-32880304



Tidak ada komentar:

Posting Komentar