Senin, 10 November 2014

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

A.    Etika  Bisnis Akuntan Publik
Etika merupakan Nilai dan norma yang menjadi pegangan  bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangan Akuntan Publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik diindonesia.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia yang diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain.

B.    Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Pada Kantor Akuntan Publik (KAP) bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Melainkan meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

C.    Krisis dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia.

D.    Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1)     Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum.
2)    Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3)   Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

E. Peer Review
Kegiatan pengujian Review yang dilaksanaan oleh rekan sejawat yang serta guna mendapatan keyakinan yang memadai  bahwa organisasi yang di review telah patuh terhadap sistem  dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Tujuan Peer Review adalah menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur pengendali mutu.

Kesimpulan :
KAP dituntut bukan hanya dalam bentuk uang dan jalan memberikan sumbangan, melainkan tanggung jawab kepada masyarakat. Membangun kepercayaan kepada masyarakat bukan hanya meningatkan pendapatan tapi akan memberikan citra positif kepada karyawan KAP.

Sumber :
http://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://albantantie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://erikacixers.wordpress.com/2013/11/08/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik/
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2013/12/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://karimahpatryani.blogspot.com/2014/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik.html
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://akunt.blogspot.com/2013/08/akuntan-publik-tugas-kantor-dan.html
http://winasr.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://www.slideshare.net/FauzanWahyuabdi/peer-review-guide-1
http://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/1518/201001-APIP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar