A. Kepercayaan Publik
Moorman et al ,1999 (dalam Rusdin, 2007) mengemukakan definisi kepercayaan yaitu menjelaskan adanya pernyataan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam suatu hubungan. Salah satu pihak dianggap berperan sebagai controlling assets (memiliki sumber-sumber, pengetahuan) sementara pihak lainnya menilai bahwa berbagi penggunaan sumber-sumber tersebut dalam suatu ikatan akan memberikan manfaat.
Kepercayaan publik yang bersifat individu tidak menjanjikan catatan penting untuk menciptakan kepercayaan kepada pemerintah, karena warga negara seringkali tidak memiliki informasi lengkap yang diperlukan untuk menentukan tingkat kepercayaan publik.
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.
B. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Auditor mempunyai tanggung jawab untukmerencanakan dan melaksanakan audit. Pekerjaanauditor ini bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan klien yang diaudit bebas dari salah saji material
Tanggung Jawab Auditor
1. Independensi Auditor artinya tidak mudah dipengaruhi, netral, karena auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapa pun
2. Keyakinan yang Memadai (Reasonable Assurance) artinya Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan terbebas dari salah saji material.
3. Tanggung jawab Terhadap Fraud dan Illegal Acts artinya Alasan mengapa suatu audit tidak memberikan jaminan bahwa laporan keuangan dapat memberikan keyakinan mutlak adalah karena Laporan keuangan yang dibuat manajemen (klien) tidak diharapkan dapat memberikan keyakinan absolute. Dan tindakan melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
4. Tanggung jawab Terhadap Masalah Going Concern Concern yaitu Kelangsungan hidup entitas dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal yang berlawananAuditor harus mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan keangsungan hidupnya dalam jangka waktu yang pantas
5. Membuat Laporan Auditor Independen
C. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor.
1. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
D. Independensi Auditor
Independensi berarti bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netral terhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Hasil penelitian tentang independensi menunjukkan bahwa dalam mengambil keputusan akuntan publik dipengaruhi oleh dorongan untuk mempertahankan klien auditnya. . Auditor harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya.
E. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Pasar modal merupakan lembaga yang sangat berperan bagi perkembangan di negara-negara maju. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Insititusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Kesimpulan :
Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang menggunakan jasa audit, auditor harus jujur, tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya, ketika auditor mendapatkan penugasan terhadap perusahaan, hal ini berarti, auditor memiliki konsequensi tanggung jawab kepada publik.
Sumber :
http://prasetya.ub.ac.id/berita/Prof-Agus-Suryono-Demokrasi-Tak-Mampu-Kembalikan-Kepercayaan-Publik-5013-id.html
http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-6-etika-dalam-auditing.html
http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
http://sriwijayanti.wordpress.com/kepercayaan-trust/
http://www.slideshare.net/resa_putra/tanggung-jawab-auditor
http://albantantie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
http://kuntowibi.wordpress.com/2012/11/17/etika-dalam-auditing/
http://adehutabarat.wordpress.com/2012/11/09/bab-6-etika-dalam-auditing/
http://hilmaniriadii.wordpress.com/2012/11/22/bab-6-etika-dalam-auditing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar