Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
I. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Pekerjaan akuntan sangat bermanfaat bagi masyarakat bisnis , hal ini disebabkan karena hubungan ekonomi yang makin sulit. Sehinga mereka meminta nasehat untuk mencapai perbaikan. Sudah tentu mereka menggunakan jasa ahli di bidang akuntansi.
Akuntan merupakan seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi.
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat.
Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut
a. Akuntan Intern
b. Akuntan Publik
c. Akuntan Pemerintah
d. Akuntan Pendidik
e. Akuntan Manajemen
f. Konsultan SIA / SIM
II. Ekspektasi Publik
Secara sederhana pengertian ekspektasi adalah harapan. Sedangkan Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam. sehingga masyarakat berharap para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, dan dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
III. Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntansi/ auditing.
Nilai merupakan sesuatu yang diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat positif, dalam arti menguntungkan untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya yang berkaitan dengan nilai tersebut.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara itu yang lain dikarenakan kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
- Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
IV. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
- Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota
- Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
- Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a) Jasa Assurance
b) Jasa Atestasi
c) Jasa Non Assurance
Kesimpulan :
Akuntan merupakan seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Para akuntan harus dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, dan dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Prinsip Etika, Aturan Etika, dan Interpretasi Aturan Etika merupakan kode etik IAI. Profesi akuntansi public menghasilkan jasa Assurance, Jasa Atestasi, dan Jasa Non Assurance.
Sumber :
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://www.scribd.com/doc/98371439/Perilaku-Etika-Dalam-Profesi-Akuntans1
http://suhaisnia.blogspot.com/2012/10/tugas-4-perilaku-etika-dalam-profesi.html
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2013/12/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/10/19/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://kalaweda123.blogspot.com/2013/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://dianmei.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://raviansutrisno.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
https://www.scribd.com/doc/14659805/Perkembangan-Profesi-Akuntan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar