HUKUM DAGANG
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari
lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus
besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan
yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga.
Hubungan
Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata
dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). ini
sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan
hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok
hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex
specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Berlakunya
Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Sumber-sumber
Hukum Dagang Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang
mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di
dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari
cabang-cabang hukum dagang bersumber pada KUHD. Isi pokok daripada KUHD
Indonesia adalah:
*Kitab pertama berjudul Tentang
Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
*Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit
dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
*Pengaturan di luar kodifikasi
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar
kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut:
*UU No. 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas
*UU No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal
*UU No. 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan
Sumber:
http://prima-yulivani28211028.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang_8826.html
http://nitaqony.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang-kuhd.html
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/06/hukum-dagang/
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar