Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama.
Diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
d.wikipedia.org/wiki/Koperasi
ndamifardela.wordpress.com/2011/10/16/dasar-dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/
Koperasi
Jasa Profesi
Inkesa
adalah investasi kebun sawit untuk menuju masa depan yang lebih baik.
Inkesa
muda cendekia mempunyai beberapa penghargaan sejak :
·
Koperasi terbaik tahun 2008 dari BSM
·
Koperasi Terbaik tahun 2009 dari BSM
·
Koperasi terbaik tahun 2011 dari Gubernur
kalimantan selatan
Lokasi: Jalan Bintara Jaya No 9.Kota Bekasi
(Lokasi
perkebunan berada di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Lapaihari, dan Batola
kalimantan Selatan kabupaten Kapuas di kalimantan Tengah.)
SASARAN
INKESA
5 M untuk Bangsa !!!
1. Meningkatkan pendapatan & kesejahteraan masyarakat
2. Memanfaatkan lahan tidur
3. Menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran
4. Meningkatkan ekonomi masyarakat
5. Meningkatkan devisa negara
5 M untuk Bangsa !!!
1. Meningkatkan pendapatan & kesejahteraan masyarakat
2. Memanfaatkan lahan tidur
3. Menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran
4. Meningkatkan ekonomi masyarakat
5. Meningkatkan devisa negara
Bagaimana Berinvestasi?
Cash Rp. 65.550.000/ha
atau Credit (Jangka waktu 5 Tahun)
DP : Rp. 10.000.000/ha
Angsuran : Rp. 983.000/bulan
Maka Anda sudah memiliki kebun kelapa sawit atas nama Anda sendiri yang dikelola KJP Cipta Prima Sejahtera, dan menghasilkan (berbuah) selama 25 tahun.
Persyaratan menjadi anggota INKESA (Investasi Kebun
Sawit) adalah :
- Fotocopy KTP (Kartu Keluarga) Suami dan Isteri
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Pas Foto berwarna
- Menandatangani perjanjian INKESA
- Membayar harga tanah dan biaya pembangunan kebun sawit
http://www.kjp-cps.com/2012/02/persyaratan-anggota-inkesa.html
http://www.investasisawit.com/
http://id-id.facebook.com/InkesaMC/info
iarainkesa.blogspot.com/2012_04_01_archive.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar