Selasa, 25 September 2012

KOPERASI


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

Diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.

UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

d.wikipedia.org/wiki/Koperasi

ndamifardela.wordpress.com/2011/10/16/dasar-dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/

Koperasi Jasa Profesi

Inkesa adalah investasi kebun sawit untuk menuju masa depan yang lebih baik.

Inkesa muda cendekia mempunyai beberapa penghargaan sejak :

·         Koperasi terbaik tahun 2008 dari BSM

·         Koperasi Terbaik tahun 2009 dari BSM

·         Koperasi terbaik tahun 2011 dari Gubernur kalimantan selatan

Lokasi:  Jalan Bintara Jaya No 9.Kota Bekasi

(Lokasi perkebunan berada di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Lapaihari, dan Batola kalimantan Selatan kabupaten Kapuas di kalimantan Tengah.)

SASARAN INKESA
 5 M untuk Bangsa !!!
1. Meningkatkan pendapatan & kesejahteraan masyarakat
2. Memanfaatkan lahan tidur
3. Menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran
4. Meningkatkan ekonomi masyarakat
 5. Meningkatkan devisa negara

Bagaimana Berinvestasi?


Cash Rp. 65.550.000/ha

atau Credit (Jangka waktu 5 Tahun)

DP : Rp. 10.000.000/ha
Angsuran : Rp. 983.000/bulan

Maka Anda sudah memiliki kebun kelapa sawit atas nama Anda sendiri yang dikelola KJP Cipta Prima Sejahtera, dan menghasilkan (berbuah) selama 25 tahun.



Persyaratan menjadi anggota INKESA (Investasi Kebun Sawit) adalah :
  • Fotocopy KTP (Kartu Keluarga) Suami dan Isteri 
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  • Pas Foto berwarna
  • Menandatangani perjanjian INKESA  
  • Membayar harga tanah dan biaya pembangunan kebun sawit

http://www.kjp-cps.com/2012/02/persyaratan-anggota-inkesa.html

http://www.investasisawit.com/

http://id-id.facebook.com/InkesaMC/info

iarainkesa.blogspot.com/2012_04_01_archive.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar