INVESTASI
Berdasarkan teori ekonomi,
investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal
barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi).
Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik.
Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus
PDB = C + I
+ G + (X-M)
. Fungsi investasi pada aspek tersebut
dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi
residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat
bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i)
.
Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar,
dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi
sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang.
Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri
untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan
dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga
Peranan
Investasi (penanaman modal) Dalam Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional
Bruto)
Pendapatan
Nasional Bruto (PNB) merupakan suatu nilai barang dan jasa dalam suatu Negara
yang diproduksikan oleh faktor-faktor produksi milik warga Negara tersebut,
termasuk nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor produksi yang digunakan
oleh luar negeri, namun tidak menghitung produksi yang dimiliki penduduk atau
perusahaan dari Negara lain yang digunakan didalam Negara tersebut.
Indicator utama dalam PNB adalah
mengukur tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya yaitu
menurut besarnya perubahan PNB itu sendiri. Peningkatan PNB dapat dilakukan
dengan berinvestasi dalam negeri dan modal sendiri atau modal bersama.
Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan
modal dalam negeri.Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam
undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat
dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau
Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik
Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan
fasilitas dalam bentuk:
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang
mendapatkan fasilitas antara lain:
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal
Dalam Negeri
- Potensi dan karakteristik suatu daerah
- Budaya masyarakat
- Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
- Peta politik daerah dan nasional
- Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman
Modal Dalam Negeri
a)
Permodalan: menggunakan modal yang merupakan
kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak
langsung
b)
Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
c)
Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi
swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
d)
Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan,
perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
e)
Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan
kebijakan masing-masing daerah
f)
Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa
Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan
tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak
dari karyawan)
Penanaman Modal Asing
Peran modal asing
dalam perekonomian atau pertumbuhan ekonomi sampai saat ini masih
diperdebatkan, baik mengenai intensitas maupun arahnya. Menurut Michael F.
Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenai modal asing. Pertama,
kelompok yang mendukung modal asing, mereka memandang modal asing sebagai
pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah,
keterampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan. Kedua,
kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya,
berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tingkat tabungan dan
investasi domestik.
Selama Pembangunan
Jangka Panjang I (PJPT I), utang luar negeri berperan sebagai dana tambahan
untuk mempercepat laju pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia. Selama
periode tersebut, pembayaran kembali kewajiban yang terkait dengan utang luar
negeri belum diaggap beban bagi perekonomian nasional karena sebagian besar
kewajiban pembayaran utang masih terdiri dari pembayaran bunga pinjaman saja.
Sejak 1990, cicilan pokok pinjaman sudah mulai harus dibayar, tapi tabungan
domestik masih belum memadai, akibatnya total kewajiban menjadi lebih besar
dari pinjaman baru. Dengan kata lain, sejak saat itu sudah terjadi transfer
negatif modal neto (net negatif resources transfer). Transfer negatif
modal neto tersebut dibiayai dari hasil pengetatan konsumsi dalam negeri dan
pengetatan pengeluaran pemerintah sehingga kemampuan keuangan pemerintah untuk
membiayai pembangunan prasarana dan investasi sosial menjadi semakin terbatas
(Arryman, 1999).
Sebagaimana halnya
dengan utang luar negeri, penanaman modal asing (PMA) dan investasi portofolio
merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
nasional. Penanaman modal asing, baik penanaman modal langsung maupun investasi
portofolio diarahkan untuk menggantikan peranan dari utang luar negeri sebagai sumber
pembiayaan pertumbuhan dan pembangunan perekonomian nasional. Peran penanaman
modal asing dirasa semakin penting melihat kenyataan bahwa jumlah utang
luar negeri Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Pada masa orde baru,
modal asing khususnya utang luar negeri, secara faktual ditempatkan sebagai
sumber tambahan. Kenyataan inilah yang menyebabkan bahaya tersembunyi, yang
secara inhern melekat pada pola pembangunan yang didorong modal asing. Apabila
posisi ketergantungan semakin besar, semakin besar pula resiko terkait yang
harus dihadapi oleh sistem ekonomi global dalam bentuk ketergantungan terhadap
modal asing, khususnya utang luar negeri (Rachbini, 1995).
Peran
modal asing dan isu-isu yang ada untuk negara Indonesia
Menurut
Michael F. Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenai modal asing,
yaitu ;
1.
Pertama, Kelompok yang memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan
anatara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan
manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan.
2.
Kedua, Kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya.
Mereka berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tinhkat tabungan dan
investasi domestik.
Berbagai
penelitian- penelitian bahwa arus bersih modal asing yang masuk ke
Indonesia, baik yang berupa modal asing dan hutang luar negri. Setelah semuanya
diperhitungan, maka menunjukkan nilai komulatifnegatif, bahkan modal asing ini
cenderung berdampak crowding out terhadap tabungan domestik. Dari
penelitian-penelitian tersebut juga menemukan bahwa sebenarnya tabungan
domestik lebih penting peranannya daripada modal asing, baik secara kuantitatif
maupun statistik dalam menentukan pertumbuhan ekonomi. Namun penanaman modal
asingbila dikelola dan dikontrol dengan baik oleh pemerintah, idealnya modal
asing dapat menunjang industrialisasi, membangun modal motherhead ekonomi dan
dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.
Dan tentang Isu-Isu PMA (Penanaman Modal Asing) yang masuk
di Indonesia itu benar terjadi/memang benar adanya. Puncaknya pada periode
80-an dan bahkan telah mengalami akselerasi sejak tahun 1994.
http://sendarusgiana.blogspot.com/2012/05/investasi-dan-penanaman-modal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar