Sabtu, 10 Januari 2015

Contoh Kasus Benturan Kepentingan

Kasus Bank Century saat ini belum mencampai titik terang hal ini menjadi gempar bersamaan dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus Bank Century mencuat ketika Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS menyuntikkan modal sebesar Rp 6,76 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut. Jumlah ini menjadi begitu besar dan menarik perhatian masyarakat karena dana penyelamatan Bank Century semula diperkirakan hanya sebesar Rp 632 miliar.  Kenaikan jumlah ini mengakibatkan berbagai tudingan kepada Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan sebagai penentu kebijakan penyelamatan Bank Century pada 20 November 2008 melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Isu lain yang muncul terkait suntikan dana tersebut adalah adanya dugaan penyelewengan terhadap suntikan modal tersebut yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. Banyak pihak meragukan kebenaran aliran modal tersebut karena adanya benturan kepentingan.
Berdasarkan data LPS, pada rentang waktu 20-23 November 2008, suntikan dana mencapai Rp 2,776 triliun yang digunakan untuk menutup kebutuhan modal agar rasio kecukupan modal terdongkrak hingga 10 persen. Tak lama berselang, yaitu pada tanggal 5 Desember 2008, kembali disuntik sebesar Rp 2,201 triliun. Dalam waktu 15 hari total dana talanganyang disuntikkan mencapai Rp4,977 triliun. Pada tanggal 3 Februaru 2009, dana talangan terus mengucur yaitu sebesar Rp 1,155 triliun, kemudian pada tanggal 21 Juli 2009 sebanyak Rp 630 miliar. Total dana talangan menjadi Rp 6,726 triliun. Jumlah yang fantastis sehingga tidak mengherankan kini menjadi sorotan dan DPR menuntut pertanggungjawaban pemerintah, LPS dan Bank Indonesia (BI).
Dalam kasus Bank Century selain telah menyeret beberapa direksi, pejabat bank maupun komisaris bank tersebut keranah hukum, juga membawa permasalahan besar bagi para nasabah dari PT Antaboga Deltasekuritas yang membeli produk investasi berupa reksa dana dan diskresionary fund. Kekisruhan terjadi bersamaan dengan ditetapkannya Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang selanjutnya dikelola oleh lembaga penjamin simpanan (LPS) dan Antaboga juga tidak dapat mencairkan dana para nasabah (investor) yang tercata berjumlah 1800 orang dengan jumlah keseluruhan investasi mencapai Rp 1,4 Trilyun.

Analisis :
Untuk penyelamatan bank seharusnya dapat di lebih dikaji agar dapat tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan dampak pada bank-bank yang lainnya.

Sumber :
http://eprints.uns.ac.id/11810/
https://mentarianggraini55.wordpress.com/
http://mutiarasandi.blogspot.com/2010/05/kasus-century_26.html
http://septiadwiyanti.blogspot.com/search?updated-min=2014-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2015-01-01T00:00:00-08:00&max-results=20
http://lismaaja.blogspot.com/2012/01/kasus-bank-century.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar