Senin, 11 Maret 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Definisi Hukum menurut para ahli :
  • Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan     apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
  • Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
    Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. 
  • J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
    Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. 
  • Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
    Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
  • Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
    Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Plato
    Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  • Aristoteles
    Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim
  • E. Utrecht
    Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
  • R. Soeroso SH
    Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
  • Abdulkadir Muhammad, SH
    Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
  • Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
    Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.


HUKUM EKONOMI 
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misalkan hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

http://galihpangestu14.wordpress.com/2012/04/30/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
http://www.artikata.com/arti-330210-hukum.html
 
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar