Rabu, 12 November 2014

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manejemen


1. Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Menejemen
            Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat.
            Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan. Sedangkan modal yaitu selisih antara aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.
            Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset. Bagian integral dari manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan interpretasi/penafsiran atas informasi yang berguna untuk merumuskan strategi, proses perencanaan dan pengendalian, pengambilan keputusan, optimalisasi keputusan, pengungkapan pemegang saham dan pihak luar, pengungkapan entitas organisasi bagi karyawan, dan perlindungan atas aset organisasi. Persamaan akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik dalam akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.

2. Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
            Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·         Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
·         Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
·         Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.

2. Kerahasiaan (Confidentiality)
            Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·         Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
·         Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
·         Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.

3. Integritas (Integrity)
            Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·         Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
·         Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
·         Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
·         Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
·         Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
·         Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
·         Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.

4. Objektivitas (Objectifity)
            Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·         Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
·         Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.

3. Whistle Blowing
            Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu:
a. Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
b.  Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.

4. Creative Accounting
            Creative accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
            Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).
Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis :
 1.        Bonus Plan Hyphotesis (Perilaku dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang dihasilkan. Tindakan yang memacu para manajer untuk mealkaukan creative accounting, seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang tergantung dengan laba yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan umumnya menetapkan batas bawah, sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus. Dengan teknik seperti ini, para manajer akan berusaha menaikkan laba menuju batas minimal ini. Jika sang pemilik juga menetapkan bats atas atas laba yang dihasilkan, maka manajer akan erusaha mengurangi laba sampai batas atas dan mentransfer data tersebut pada periode yang akan dating. Perilaku ini dilakukan karena jika laba melewati batas atas tersebut, manajer tidak akan mendapatkan bonus lagi).
 2.        Debt Convenant Hyphotesis (Merupakan sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian hutang. Sikap yang diambil oleh manjer atas adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan dirinya).
 3.  Political Cost Hyphotesis (Sebuah tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat proses akuntansi. Tindakkan ini dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka para karyawan akan melihat kenaikan aba tersebut sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini sebagai objek pajak yang akan ditagih).

5. Fraud Accounting
            Secara umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.

6. Fraud Auditing
            Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator. 

Kesimpulan :
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, maka diperlukan sebuah etika untuk menjaga dan memelihara kompetensi, kerahasiaan dari pihak-pihak yang tidak terlibat dalam kegiatan akuntansi, integritas (menghindari konflik), serta objektivitas (mengkomunikasikan informasi secara wajar).

Sumber :




Senin, 10 November 2014

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Kode etik profesi akuntansi merupakan peraturan etika yang harus ditaati oleh profesi akuntansi.
A.    Kode Prilaku Profesional
Prilaku etika  merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme merupakan tingkah laku suatu rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
S.M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau prilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi teori ini antara lain :
a. paham manfaat atau utilitarianisme
b. pendekatan berbasis hak (rights based approach), dan
c. pendekatan berbasis keadilan (  justice based approach)
Tujuan kode etik digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari luar.

B.    Prinsip Prinsip Etika (IFAC, AICPA, IAI)
Prinsip-prinsip fundamental Etika IFAC ialah :
a.    Integritas, merupakan Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b.    Objektivitas, merupakan Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan    terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang  lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c.    Kompetensi profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diprelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
1.    Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
a. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
b. Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
c. Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
d. Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab professional. 
e. Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
f. Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
2.    Aturan Perilaku menentukan standar minimum.
Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah
a.    Integritas, berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran. 
b.    Obyektivitas, Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya.
c.     Kompetensi dan Kehati-hatian, Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan.
d.    Kerahasiaan,Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya dalam melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan.
e.    Prinsip kerahasiaan,  tidak berlaku dalam situasi-situasi Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja
f.    Ketepatan Bertindak, Auditor harus dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  
g.    Standar teknis dan professional Auditor  harus melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.

C.    Aturan dan Intepretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
1.    Standar umum dan prinsip akuntansi
2.    Tanggung jawab dan praktik lain
3.    Tanggung jawab kepada klien
4.    Independensi, integritas, dan objektivitas
5.    Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang di bentuk oleh himpunan setelah  memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Kesimpulan :
Seorang akuntan harus dapat mengikuti aturan yang ditetapkan, sebagaimana kode etik IAI harus dapat diterapkan oleh seluruh anggota maupun pihak-pihak lainnya.
Kode etik itu sendiri bertujuan untuk mencegah dari prilaku penyimpangan anggota maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencorek instansi akuntansi itu sendiri.

Sumber :
http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://monstajam.blogspot.com/2013/03/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html
http://ryannobullshit.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://www.slideshare.net/simpulhati/55239327-kodeetikaicpaifaciai
http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://www.slideshare.net/fuadrahardi/fuad-32880304



ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

A.    Etika  Bisnis Akuntan Publik
Etika merupakan Nilai dan norma yang menjadi pegangan  bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangan Akuntan Publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik diindonesia.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia yang diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain.

B.    Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Pada Kantor Akuntan Publik (KAP) bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Melainkan meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

C.    Krisis dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia.

D.    Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1)     Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum.
2)    Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3)   Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

E. Peer Review
Kegiatan pengujian Review yang dilaksanaan oleh rekan sejawat yang serta guna mendapatan keyakinan yang memadai  bahwa organisasi yang di review telah patuh terhadap sistem  dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Tujuan Peer Review adalah menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur pengendali mutu.

Kesimpulan :
KAP dituntut bukan hanya dalam bentuk uang dan jalan memberikan sumbangan, melainkan tanggung jawab kepada masyarakat. Membangun kepercayaan kepada masyarakat bukan hanya meningatkan pendapatan tapi akan memberikan citra positif kepada karyawan KAP.

Sumber :
http://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://albantantie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://erikacixers.wordpress.com/2013/11/08/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik/
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2013/12/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://karimahpatryani.blogspot.com/2014/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik.html
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://akunt.blogspot.com/2013/08/akuntan-publik-tugas-kantor-dan.html
http://winasr.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://www.slideshare.net/FauzanWahyuabdi/peer-review-guide-1
http://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/1518/201001-APIP


ETIKA DALAM AUDITING

A.    Kepercayaan Publik
Moorman et al ,1999 (dalam Rusdin, 2007) mengemukakan definisi kepercayaan  yaitu menjelaskan adanya pernyataan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam suatu hubungan. Salah satu pihak dianggap berperan sebagai controlling assets (memiliki sumber-sumber, pengetahuan) sementara pihak lainnya menilai bahwa berbagi penggunaan sumber-sumber tersebut dalam suatu ikatan akan memberikan manfaat.
Kepercayaan publik yang bersifat individu tidak menjanjikan catatan penting untuk menciptakan kepercayaan kepada pemerintah, karena warga negara seringkali tidak memiliki informasi lengkap yang diperlukan untuk menentukan tingkat kepercayaan publik.
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.

B.    Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Auditor mempunyai tanggung jawab untukmerencanakan dan melaksanakan audit. Pekerjaanauditor ini bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan klien yang diaudit bebas dari salah saji material
Tanggung Jawab Auditor
1. Independensi Auditor artinya tidak mudah dipengaruhi, netral, karena auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapa pun
2. Keyakinan yang Memadai (Reasonable Assurance) artinya Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan terbebas dari salah saji material.
3. Tanggung jawab Terhadap Fraud dan Illegal Acts artinya Alasan mengapa suatu audit tidak memberikan jaminan bahwa laporan keuangan dapat memberikan keyakinan mutlak adalah karena Laporan keuangan yang dibuat manajemen (klien) tidak diharapkan dapat memberikan keyakinan absolute. Dan tindakan melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
4. Tanggung jawab Terhadap Masalah Going Concern Concern yaitu Kelangsungan hidup entitas dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal yang berlawananAuditor harus mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan keangsungan hidupnya dalam jangka waktu yang pantas
5. Membuat Laporan Auditor Independen

C.  Tanggung Jawab Dasar Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor.
1.    Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.     Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.    Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.    Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.     Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

D.    Independensi Auditor
Independensi berarti bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netral terhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Hasil penelitian tentang independensi menunjukkan bahwa dalam mengambil keputusan akuntan publik dipengaruhi oleh dorongan untuk mempertahankan klien auditnya. . Auditor harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya.

E.    Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Pasar modal merupakan lembaga yang sangat berperan bagi perkembangan di negara-negara maju. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Insititusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan  Jasa di Pasar Modal.
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.

Kesimpulan :
Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang menggunakan jasa audit, auditor harus jujur, tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya, ketika auditor mendapatkan penugasan terhadap perusahaan, hal ini berarti, auditor memiliki konsequensi tanggung jawab kepada publik.

Sumber :
http://prasetya.ub.ac.id/berita/Prof-Agus-Suryono-Demokrasi-Tak-Mampu-Kembalikan-Kepercayaan-Publik-5013-id.html
http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-6-etika-dalam-auditing.html
http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
http://sriwijayanti.wordpress.com/kepercayaan-trust/
http://www.slideshare.net/resa_putra/tanggung-jawab-auditor
http://albantantie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
http://kuntowibi.wordpress.com/2012/11/17/etika-dalam-auditing/
http://adehutabarat.wordpress.com/2012/11/09/bab-6-etika-dalam-auditing/
http://hilmaniriadii.wordpress.com/2012/11/22/bab-6-etika-dalam-auditing/

Minggu, 09 November 2014

CARA MEMBUAT BOLU KUKUS



Bahan - Bahan
1  Gelas Minyak Sayur
½ KG Gula Merah yang dicairkan dengan 1 gelas air
½ KG tepung Terigu
1 Sdt Soda Kue
Vanili
1 Butir Telur Ayam
Cara Membuat:
Panas air untuk mengukus, untuk bahan  masukan telur  vanili dan  soda kue aduk dengan menggunakan sendok setelah itu masukkan minyak sayur, gula merah cair, dan terigu aduk kembali. Setelah adonan sudah siap masukkan adonan kedalam cetakan bolu kukus , dan kukus. Mudah bukan dengan bahan yang terjangkau kita sudah dapat membuat makanan yang sedap.